Rabu, 03 Oktober 2007

Mohon Masukannnya.....

karena begitu banyak polemik baik di forum maupun di lingkungan kampus, saya mencoba mengutip dari pasal 15 UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, berikut kutipannnya :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

Pasal 15

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

selengkapnya : Download

Pembahasannnya :
1. di poin a, tidak akan dianggap melanggar hak cipta selama utuk kepentingan pendidikan
2. di poin c(ii), tidak akan dianggap melanggar hak cipta selama tidak dipungut biaya
3. di poin e, tidak akan dianggap melanggar hak cipta selama berfungsi sebagai perpustakaan umum, nonkomersil, dan dipergunakan untuk menunjang aktivitas.

mungkin karena kurangnya pemahaman saya terhadap UU ini atau kesalahan persepsi saya dalam mengutip UU ini, saya berpendapat bahwa keberadaan blog ini legal....

untuk itu, saya mohon masukan dan tanggapannnya, karena polemik ini harus segera di selesaikan....terima kasih

2 komentar:

Angello mengatakan...

Like your blog and maybe you could visit my blogs to?

http://cookeryrecipes-angello90.blogspot.com/
http://donatecar-angello90.blogspot.com/
http://guitarvideo-angello90.blogspot.com/

Dont forget....

Take care and bye. Hope you will like my blogs

Anonim mengatakan...

demi membagi ilmu pengetahuan = bagi2x ebook legal... settuju!!